Selasa, 21 April 2026

CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan Jelang Sidang Putusan

Melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).

|
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kasus gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap salah satu bos media nasional kini memasuki babak akhir jelang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) secara resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap bos media HT.

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga memohon pengawasan ketat jelang sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap bos media yang berlangsung, Rabu, (22/4/2026).

Melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh selaku Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan PARTNERS.

"Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan yang senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, maka melalui surat ini kami memohon kepada Yang terhormat Bapak Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan segenap jajarannya untuk dapat memberikan perlindungan dan pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tulis salah butir dari surat tersebut, Selasa, (21/4/2026).

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap bos media lantaran khawatir dengan keberadaan pemberitaan di beberapa media yang telah menyesar dan mempengaruhi objektivitas hakim. Pemberitaan itu, terafiliasi dengan jaringan media HT

“Bahwa kami kuatir adanya pemberitaan-pemberitaan di beberapa media yang telah menyesatkan tersebut, yang bersifat menyesatkan (misleading), dan patut diduga pemberitaan-pemberitaan ini terafiliasi dan/atau berasal dari jaringan media milik HT (I.C. Tergugat I), dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara aquo," tulis satu butir dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, CMNP menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi. Menurut PT CMNP, hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.

“Oleh karenanya kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia agar senantiasa memberikan perlindungan dan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap jalannya proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan keputusan," lanjut keterangan dalam surat.

Tak hanya itu, CMNP berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan intergritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 ayat (1) dan Butir 4 ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MARI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved