Jumat, 24 April 2026

Polisi Libatkan Forensik Digital dalam Kasus Video Ceramah JK

Video tersebut kini akan dianalisis dengan menggunakan laboratorium digital forensik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
RESPONS JK- Jusuf Kalla mengatakan keputusan pemerintah terkait perbatasan wilayah empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara tidak bisa diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen). JKmenyatakan, dasar hukum yang mengikat adalah Undang-Undang, bukan Keputusan Menteri saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepolisian masih mendalami laporan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang disebut memicu kegaduhan. 

Video tersebut kini akan dianalisis dengan menggunakan laboratorium digital forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, seluruh barang bukti akan diuji secara mendalam. 

"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji," ujar Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Analisis, tambahnya, bakal dilakukan dengan mengandalkan laboratorium digital forensik.

"Polri memiliki lab digital forensik yang kredibel dan tersertifikasi,” kata dia.

Di sisi lain, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyelidikan serta akan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penghasutan yang menyeret Politikus PSI Ade Armando dan pegiat media sosial Heddy Setya Permadi alias Abu Janda. 

Laporan tersebut terkait potongan video Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan atas nama Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

“Benar ada laporan tersebut,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Dalam laporan itu, keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, tangkapan layar percakapan, dan satu flashdisk.

"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk," tuturnya.

Namun, Budi menegaskan laporan itu masih dalam tahap pengkajian dan penyelidikan awal. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved