Korupsi Kuota Haji

Modus Korupsi Kuota Haji Kemenag RI 2023-2024 yang Membuat Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri

Gus Yaqut diketahui merupakan Menteri Agama di masa pemerintahan Joko Widodo

Editor: Joseph Wesly
(Dok. kemenag)
DICEKAL KE LUAR NEGERI- Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (22/3/2023). Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK sejak Senin (11/8/2025) terkait kasus korupsi kuota Haji Kemenag 2023-2024. (Dok. kemenag) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal eks Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mencegah pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini bepergian ke luar negeri demi memudahkan pemeriksaan.

Gus Yaqut diketahui merupakan Menteri Agama di masa pemerintahan Joko Widodo.

Dia menjadi menteri selama empat tahun pada periode 2020 hingga 2025.

Dia mulai menjabat sejak 23 Desember dan berakhir pada 21 Oktober 2024.

Lantas apa alasan KPK mencegah Gus Yakut ke luar negeri?

Pasalnya KPK menemukan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.

Dugaan korupsi yang terjadi diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Dan aksi dugaan korupsi tersebut terjadi di masa Yaqut Cholil Qoumas menjabat.

Lantas apa modus korupsi yang digunakan?

Berdasarkan penyelidikan diduga ada penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK mendapati indikasi pelanggaran hukum, di mana kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan pihaknya tengah mengincar pihak yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved