4 Pelaku Pembunuhan Divonis Mati di Bulan Agustus 2025, Ada yang Putuskan Donorkan Organ Tubuh

Sedangkan Mulyana belum diketaui apakah melakukan banding atau tidak sedangkan Yusa Cahyo Utomo Pasrah

Editor: Joseph Wesly
(TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Tribunjatim.com/Isya Anshari/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
VONIS MATI- Kolase Mulyana, Kopda Basarzah, Indra Septiarman dan Yusa Cahyo Utomo. Keempat divonis mati di awal Agustus karena melakukan pembunuhan. (TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Tribunjatim.com/Isya Anshari/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUN TANGERANG.COM- Sebanyak empat orang terdakwa pembunuhan divonis mati di bulan Agustus 2025 atau bulan kemerdekaan.

Keempatnya divonis mati karena melakukan pembunuhan sadis.

Ada yang membunuh dengan mutillasi, ada yang merudapaksa kemudian membunuh korbannya.

Ada juga yang membunuh kakak kandung beserta suami dan anaknya.

Ada juga oknum anggota TNI serta membunuh tiga orang polisi.

Keempat pelaku yang divonis mati adalah Mulyana, Indra Septiarman dan terakhir adalah Kopda Bazarsah.

Tribun Tangerang merangkum kisah para terdakwa yang divonis mati. Diketahui Indra Septiarman dan Koda Bazarsah melakukan banding.

Sedangkan Mulyana belum diketaui apakah melakukan banding atau tidak sedangkan Yusa Cahyo Utomo Pasrah.

Yusa bahkan mendonorkan tubunya bila diperlukan untuk sang keponakan.

1.Indra Septiarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman akhirnya menjatuhkan vonis kepada Indra Septiarman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Kota Pariaman, Sumbar memutuskan menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025) pagi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan.

Menanggapi vonis itu, Eli Marlina, menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hukuman mati In Dragon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved