Berita Viral

Salsa Erwina Hutagalung Jadi Korban Doxing usai Kritik Ahmad Sahroni, RW Jaga Rumah Keluarga

Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Kolase: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra dan Instgaram @salsaer
KORBAN DOXING- Melalui unggahan di akun instagram pribadinya, secara tegas Salsa Erwina Hutagalung menantang Ahmad Sahroni untuk debat dengan juri profesional. Namun kini dirinya menjadi korban doxing. 

TRIBUN TANGERANG.COM,JAKARTA- Kritik keras Salsa Erwina Hutagalung kepada anggota DPR RI Ahmad Sahroni berbuntut panjang. 

Melalui unggahan video di media sosial, diaspora Indonesia di Denmark ini menantang Sahroni untuk debat terbuka terkait kinerja DPR RI.

Namun, respons balik yang diterimanya justru berupa serangan digital atau doxing.

Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan.

Di berbagai platform media sosial, beredar foto wajah Salsa yang dibubuhi tuduhan sebagai “Aktor Perusak Negara dari Luar Negeri”.

Tak berhenti di situ, data pribadinya mulai dari nama lengkap, NIK, alamat rumah, hingga latar belakang keluarga juga ikut disebarkan.

Akibat doxing tersebut, keluarga Salsa di Pamulang, Tangerang Selatan ikut terdampak. Rumah keluarganya kini dijaga warga setempat untuk mencegah gangguan.

Ibunya yang sudah lanjut usia pun disebut rentan secara kesehatan dan diminta tidak diganggu.

Ketua RW setempat menegaskan, keluarga tidak ada kaitan dengan polemik politik yang tengah ramai.

Peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN, Lili Romli, mengecam keras praktik tersebut.

Baca juga: BRIN Sebut Kritik Salsa Erwina Hutagalung ke Ahmad Sahroni Sah, Serangan Balik ke Keluarga Tak Sehat

“Kritik itu sah dan dijamin konstitusi. Tapi kalau dijawab dengan penyebaran data pribadi serta menyeret keluarga, itu tindakan tidak bertanggung jawab dan mencederai demokrasi,” tegasnya.

Dari sisi hukum, tindakan doxing jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Pasal 65 UU PDP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Artinya, pihak yang menyebarkan data pribadi Salsa bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus Salsa Erwina menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap warga yang berani menyampaikan kritik di ruang digital.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved