Selasa, 14 April 2026

Pemkot Tangsel Disentil Warga, Dinilai Tak Tegas Hadapi BRIN di Jalan Puspitek

Warga menagih janji Pemkot Tangsel terkait pengembalian fungsi Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangsel, yang sempat ditutup oleh Badan Riset

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMKOT DISENTIL WARGA- Warga Muncul menilai Pemkot Tangsel tidak tegas menghadapi BRIN dalam sengketa Jalan Muncul-Parung hingga identitas wilayah dirontokkan. Warga muncul menilai Pemkot Tangsel seolah takut menghadapi sengketa penguasaan lahan dan identitas wilayah yang kini dipasang BRIN. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Ringkasan Berita:
  • Warga menyoroti Pemkot Tangsel yang dianggap tidak tegas menegakkan Perda terkait status Jalan Puspitek sebagai jalan provinsi, terutama setelah BRIN menutup akses dan mencopot identitas wilayah.
  • Kuasa hukum warga menilai Pemkot sebenarnya memiliki kewenangan penuh, namun terkesan takut menghadapi BRIN yang memasang pagar dan mengklaim kawasan.
  • Warga memberi batas waktu hingga 1 Januari untuk memulihkan fungsi dan identitas jalan, dan mengancam akan kembali aksi jika Pemkot tak bertindak tegas.

 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Sikap Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan warga setelah dinilai tidak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait status Jalan Puspitek, Muncul-Parung sebagai jalan provinsi. 

Sebagaimana diketahui, warga menagih janji Pemkot Tangsel terkait pengembalian fungsi Jalan Puspitek, Muncul, Setu, Tangsel, yang sempat ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Warga muncul menilai Pemkot Tangsel “seolah takut” menghadapi sengketa penguasaan lahan dan identitas wilayah yang kini dipasang BRIN.

Kuasa hukum warga, yang juga Ketua LBH Ansor Tangsel, Suhendar mengatakan ruas jalan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai jalan provinsi oleh Pemerintah Provinsi Banten, bahkan diperkuat dengan Perda Kota Tangerang Selatan.

Namun muncul pertanyaan, mengapa Pemkot Tangsel tidak mengambil langkah tegas ketika BRIN memasang pagar, menutup akses, hingga menghapus artefak batas wilayah serta logo Kota Tangerang Selatan.

"Pemkot ini sebenarnya benar secara hukum, tapi penakut. BRIN tidak punya kewenangan, kok dibiarkan mengklaim dan memasang pagar?” ujar Suhendar, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (2/12/2025).

Kekecewaan warga memuncak setelah melihat seluruh identitas Kota Tangerang Selatan, mulai dari tulisan “Selamat Datang”, logo Pemkot, hingga penanda batas wilayah dirontokkan dan diganti dengan atribut BRIN.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar batas wilayah administratif, namun Pemkot dinilai hanya “melihat tanpa bertindak”.

"Logo dirontokkan, batas wilayah hilang, BRIN masuk seenaknya. Tapi Pemkot diam. Ini yang bikin warga marah," imbuhnya.

Suhendar menyentil besar­nya anggaran tunjangan kepala daerah yang dinilai tidak sebanding dengan keberanian Pemkot dalam menjaga kewenangan wilayahnya.

“Tunjangan wali kota dan wakil wali kota besar, sampai puluhan juta. Tapi menegakkan Perda sendiri saja tidak berani," ujar Suhendar.

Pernyataan itu muncul sebagai bentuk protes terhadap Pemkot Tangsel yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan meski memiliki kapasitas penuh berdasarkan peraturan.

Ia juga menyentil terkait pagar BRIN akhirnya mulai dibongkar setelah warga melakukan aksi di gedung Pemkot. Namun pembongkaran tersebut justru memperkuat dugaan tentang pemerintahan daerah memang memiliki kemampuan bertindak, tetapi memilih tidak melakukannya sejak awal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved