Sabtu, 13 Juni 2026

Sungai Tercemar hingga Puluhan Kilometer, KLH Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat perusahaan dan pengelola terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang bahan kimia

Tayang:
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
MENTERI LH HANIF FAISOL-  Suasana di lokasi gudang pestisida yang terbakar tampak lengang dengan tembok menghitam, bau menyengat masih tercium, serta garis polisi dan drum-drum berjejer di depan bangunan - (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Kementerian Lingkungan Hidup akan menggugat perusahaan dan pengelola kawasan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang bahan kimia di Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut akan ditempuh melalui jalur perdata, di samping proses pidana yang saat ini ditangani kepolisian.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah hukum perdata akan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” kata Hanif di kawasan Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Menurut Hanif, proses gugatan tersebut diperkirakan berlangsung panjang karena luasnya wilayah yang terdampak pencemaran. Air yang tercemar mengalir dari Sungai Jaletreng hingga ke Sungai Cisadane, bahkan mencapai kawasan Teluk Naga.

“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer (km),” jelas Hanif.

“Kemudian Cisadane sampai ke Teluk Naga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini,” sambungnya.

Baca juga: Menteri LH Segel Gudang Pestisida Terbakar di Taman Tekno Tangsel

Selain gugatan perdata, KLH bersama kepolisian menempuh langkah penegakan hukum pidana. Penyebab pasti pencemaran masih dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan.

Di sisi lain, KLH akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola kawasan dan tenant yang diduga menjadi penyebab insiden tersebut. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah audit lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Hanif.

Sebagai informasi, kebakaran gudang pestisida terjadi di kawasan Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Gudang satu lantai milik PT Biotek Saranatama yang berlokasi di Blok K3 Nomor 37 itu digunakan untuk menyimpan pestisida cair dan bubuk dengan total sekitar 15 hingga 20 ton.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik atau hubungan arus pendek pada bangunan tersebut. 

Api pertama kali diketahui oleh petugas keamanan kawasan bernama Rehan yang melihat kepulan asap tebal dari dalam gudang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved