Sabtu, 13 Juni 2026

Imigrasi Ungkap WNA Bawa Sajam di Rumah Penitipan Kucing Tangsel Telah Overstay

warga negara asing asal Inggris bernama Haji diamankan aparat kepolisian setelah terlibat insiden mengamuk sambil membawa senjata tajam

Tayang:
Tribuntangerang.com/Polsek Ciputat Timur
WNA BAWA SAJAM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Manchester, Inggris, terlibat dalam insiden di sebuah rumah penitipan kucing di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, yang sempat memicu ketegangan,  (Polsek Ciputat Timur) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Seorang warga negara asing asal Inggris bernama Haji diamankan aparat kepolisian setelah terlibat insiden mengamuk sambil membawa senjata tajam di kawasan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan Kamis (9/4/2026).

Di balik kasus tersebut, terungkap izin tinggal yang bersangkutan di Indonesia telah habis masa berlakunya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tangerang, Bong Bong Napitupulu mengatakan fakta itu diterima setelah menerima pelimpahan dari kepolisian. 

WNA tersebut kini tengah menjalani proses lebih lanjut terkait status tinggalnya di Indonesia.

Bong Bong Napitupulu, menyampaikan izin tinggal Haji telah melewati batas waktu yang ditentukan. Bahkan, masa berlaku izin tersebut telah habis sejak tahun lalu.

“Benar saat ini sudah overstay. Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 21 Oktober 2025,” ujar Bong Bong saat dikonfirmasi Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran overstay merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, setiap WNA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Dalam kasus ini, Haji terancam dikenakan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asalnya. Selain itu, ia juga berpotensi masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan dugaan pelanggaran overstay itu, tentunya akan dilakukan deportasi dan juga dikenakan penangkalan terhadap yang bersangkutan,” kata Bong Bong.

Meski demikian, pihak Imigrasi menegaskan mereka hanya menangani aspek pelanggaran keimigrasian. Sementara itu, terkait tindakan mengamuk yang dilakukan Haji sebelumnya, sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.

"Untuk kasus di Ciputat kami tidak monitor lebih lanjut. Jika sudah diserahkannya WNA dimaksud ke Imigrasi, maka proses di Kepolisian sudah selesai,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing asal Manchester, Inggris, terlibat dalam pertengkaran di sebuah rumah penitipan kucing di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/4/2026).

Kejadian tersebut bahkan memicu ketegangan hingga membuat aparat kepolisian Polsek Ciputat Timur turun tangan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membeberkan kejadian bermula dari laporan warga terkait adanya keributan di area Gizmo Rescue Cat Shelter, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved