Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Kriminal

Sindikat Live Streaming Seks dan Judi Online Dibongkar di Jakarta dan Tangsel

Polda Metro Jaya bongkar jaringan yang memanfaatkan live streaming sebagai kedok untuk menarik pengguna sekaligus menyisipkan aktivitas judi online

Tayang:
Tribuntangerang.com/Dokumentasi Polda Metro Jaya
JARINGAN JUDI ONLINE - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka jaringan judi online berkedok live streaming pornografi di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, dengan omzet hingga Rp5 miliar per bulan dan ancaman hukuman 10 tahun penjara (Dokumentasi Polda Metro Jaya)   

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Kasus praktik judi online yang dikemas dalam siaran konten pornografi terungkap.

Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar jaringan yang memanfaatkan live streaming sebagai kedok untuk menarik pengguna sekaligus menyisipkan aktivitas perjudian digital.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial M, H, dan L di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan,” ujar Panit Lima Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah dalam keterangannya, jumat (1/5/2026)

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah aplikasi live streaming

Dari hasil penelusuran, lanjut Nurul, pelaku membuat akun dan memanfaatkan fitur khusus yang dikenal dengan istilah “host barbar”.

“Melalui fitur tersebut, para host menampilkan adegan pornografi secara langsung, termasuk aksi seksual dan masturbasi untuk menarik perhatian penonton,” jelas Nurul.

Tak hanya itu, konten dewasa tersebut ternyata menjadi pintu masuk untuk mempromosikan praktik judi online. Penonton yang tertarik diarahkan secara terselubung untuk mengakses layanan perjudian yang telah disiapkan oleh bandar.

“Di sela-sela siaran, pelaku menyisipkan ajakan dan tautan yang mengarah pada aktivitas perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan besar. Dalam satu bulan, jaringan tersebut mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

“Omzet bandar mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, sementara masing-masing host memperoleh penghasilan sekitar 1.000 hingga 1.500 dolar AS atau sekitar Rp25 juta setiap lima hari kerja,” ucap Nurul.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berupaya menyamarkan identitas mereka. Mereka menggunakan pakaian minim, alat bantu seksual, hingga topeng untuk menjaga anonimitas sekaligus meningkatkan daya tarik visual.

“Modus operandi mereka adalah melakukan siaran langsung dengan berbagai atribut untuk menarik minat penonton dan mempertahankan interaksi,” tambahnya.

Polisi menilai praktik ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah di platform digital. Selain merusak moral, aktivitas ini juga memperluas akses masyarakat terhadap perjudian ilegal.

“Kami melihat adanya kombinasi kejahatan kesopanan dan perjudian yang dikemas secara sistematis melalui teknologi,” tegasnya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved