Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi Bansos Covid19

Hakim Bilang Juliari Batubara Menderita Dihina, Saut Situmorang: Siapa Suruh Korupsi?

Jika cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari dijadikan alasan meringankan hakim, lanjut Saut, maka negeri ini semakin lucu.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
Antara
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat."

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah."

"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.

Juliari juga bersikap sopan selama persidangan.

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar. 

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Berharap Sang Mantan Mensos Dihukum Seumur Hidup

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved