Jumat, 5 Juni 2026

Korupsi Bansos Covid19

Hakim Bilang Juliari Batubara Menderita Dihina, Saut Situmorang: Siapa Suruh Korupsi?

Jika cacian dan makian masyarakat terhadap Juliari dijadikan alasan meringankan hakim, lanjut Saut, maka negeri ini semakin lucu.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
Antara
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden

Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.

"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," ucap hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved