PPKM Darurat
Warga Kota Tangerang Banyak yang Belum Tahu Mal Pelayanan Publik Tutup Selama PPKM Level 4
Selama PPKM level 4, Pemkot Tangerang hanya melayani Mal Pelayanan Publik lewat online, namun masih banyak yang tidak tahu
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM - Banyak warga Tangerang tak tahu kalau pelayanan publik Kota Tangerang selama PPKM Level 4 ini dilakukan secara online.
Belasan warga Kota Tangerang mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.
Masyarakat yang mendatangi kantor tersebut mengaku, ingin mengurus perijinan membuka atau memperpanjang ijin usaha mereka.
Namun, setibanya di lokasi kantor Mal Pelayanan Publik itu ditutup, dan melakukan pelayanan secara online.
Salah seorang petugas keamanan kantor DPMPTSP mengatakan, pelayanan masyarakat saat ini dilakukan secara online, karena Kota Tangerang masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Level 4.
Menurut petugas keamanan tersebut, masyarakat yang datang akan diarahkan untuk mendaftar melalui website yang sudah ditentukan, yakni www.perizinanonline.tangerangkota.go.id.
Dalam link tersebut, tersedia beberapa layanan perizinan bagi masyarakat.
Seperti izin mendirikan bangunan, izin penyelenggaraan reklame, izin perpanjangan petak makam, izin praktik ahli profesi, dan lainnya.
"Masyarakat yang datang ini kita arahkan untuk mendaftar lewat online, nanti disana bisa diisi formulir persyaratan dan juga mengupload berkas yang diperlukan," ujar salah seorang petugas keamanan yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai TribunTangerang.com, Senin (23/8/2021).

"Nanti setelah selesai mengisi formulir kelengkapan berkas dan mencetak buktinya, baru diantar lagi sama yang bersangkutan kesini dengan melengkapi bukti fisik pendaftaran dan berkas yang sudah di upload secara online," sambungnya.
Melalui pantauan TribunTangerang.com pukul 10.00 WIB, belasan orang terlihat tertahan di depan pintu gerbang kantor Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang yang ditutup.
Satu persatu secara bergantian petugas tersebut memberi arahan kepada masyarakat yang datang, untuk menjelaskan alur pendaftaran secara online.
Selain itu, terlihat beberapa masyarakat yang sudah mendaftar diijinkan masuk melewati gerbang, untuk menyampaikan berkas pendaftaran.
Masyarakat yang datang umumnya belum mengetahui bahwa pelayanan publik tersebut dilakukan secara daring.
Beberapa dari mereka juga ada yang datang untuk sekedar menanyakan informasi dari website yang belum dimengerti.