PPKM Darurat

Warga Kota Tangerang Banyak yang Belum Tahu Mal Pelayanan Publik Tutup Selama PPKM Level 4

Selama PPKM level 4, Pemkot Tangerang hanya melayani Mal Pelayanan Publik lewat online, namun masih banyak yang tidak tahu

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Masyarakat Kota Tangerang belum banyak yang tahu selama PPKM Level 4 Mal Pelayanan Publik hanya dilayani lewat online, Senin (23/8/2021) 

Bahkan, diantara mereka ada yang mendaftar dengan duduk mengemper di trotoar jalan depan pintu gerbang, untuk mengantisipasi bila ada format yang membingungkan.

"Saya mau perpanjang ijin beberapa usaha saya yang selama ini masih digabungkan. Karena mulai ada rejeki, jadi mau saya bikin satu-satu aja tiap usaha. Tapi ngisi disini aja, biar kalau bingung bisa langsung nanya ke petugas," ujar seorang Ibu yang datang ke kantor Mal Pelayanan Publik itu.

Aturan PPKM Level 4 

Adapun perpanjangan PPKM level 4 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021, yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

Sejumlah aturan yang tercantum dalam SE tersebut masih serupa dengan perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya, yakni:

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) .

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

•  Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.

• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

• Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved