PPKM Darurat
Warga Kota Tangerang Banyak yang Belum Tahu Mal Pelayanan Publik Tutup Selama PPKM Level 4
Selama PPKM level 4, Pemkot Tangerang hanya melayani Mal Pelayanan Publik lewat online, namun masih banyak yang tidak tahu
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
• Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
• Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.
• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
• Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
• Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.
• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan.
• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.
• Peribadatan di tempat ibadah diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas normal.
• Fasilitas umum ditutup sementara.
• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.
• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
• Pembatasan tamu yang hadir di akad nikah