Kasus BLBI
Pemerintah Panggil 48 Obligor dan Debitur BLBI Termasuk Tommy Soeharto untuk Lunasi Utang
Mahfud mengungkapkan, saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah memanggil semua obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), untuk melunasi utang kepada negara. Termasuk, Tommy Soeharto.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Penanganan Hak Tagih BLBI (Satgas BLBI), obligor dan debitur tersebut ada 48 orang, dengan total utang senilai Rp 111 triliun.
Mereka, kata Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, dan Medan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Ciduk Muhammad Kece di Bali
"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua."
"Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun."
"Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang
Mahfud mengungkapkan, saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun.
Namun, kata dia, jumlah tersebut bisa berubah setelah Tommy datang memenuhi panggilan Satgas BLBI.
"Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun, 7, 8 triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun," papar Mahfud.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil
Mahfud menegaskan, seluruh obligor dan debitur harus membayar utangnya kepada negara.
Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut milik rakyat.
"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat apa-apa, lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal, lalu tidak dibayarkan, itu tidak boleh," papar Mahfud.
Baca juga: Indonesia Beli 55 Kulkas Khusus dari UNICEF untuk Simpan Vaksin Covid-19 Pfizer
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021
“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI."
"Yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” begitu bunyi pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.