Vaksinasi Covid19

MUI Tetapkan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer Haram, Cuma Sinovac yang Halal

MUI sudah melakukan sertifikasi pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Editor: Yaspen Martinus
TribunTangerang.com/Rizki Amana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, vaksin Covid-19 merek AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, vaksin Covid-19 merek AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan.

MUI sudah melakukan sertifikasi pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal.

Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius

Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, MUI menetapkan ketiga vaksin ini haram.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan, masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut, tidak perlu khawatir.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat."

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan

"Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen, Senin (30/8/2021).

Nadratuzzaman mengatakan, banyak masyarakat meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat.

Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan.

Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Nadratuzzaman mengatakan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Menurutnya, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu, karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis.

Baca juga: Mendikbudristek Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Segera Gelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas

"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," tutur Nadratuzzaman.

Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat.

Kata Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.

Baca juga: Padahal Bukan Nakes, Kadisdikbud Kota Tangsel Mengaku Sudah Disuntik Vaksin Booster Merek Moderna

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan."

"Sampai saat ini yang ada adalah vaksin."

"Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus."

Baca juga: Kantongi SK Kemenkumham, Partai Ummat Resmikan Kantor DPP di Tebet

"Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," tuturnya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Update Vaksinasi

Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 61.654.676 (29,02%) penduduk hingga Minggu (29/8/2021).

Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 34.858.000 (16,38%) orang.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 Agustus 2021: 18.594 Pasien Sembuh, 10.050 Orang Positif, 591 Meninggal

Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).

Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.

Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan

Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 846.900 (21.3%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 675.840 (16.8%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 464.219 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 375.165 (9.4%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 146.989 (3.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 145.863 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 127.397 (3.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 120.491 (3.0%)

BALI

Jumlah Kasus: 103.508 (2.6%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 102.167 (2.5%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 90.717 (2.2%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 84.750 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 63.743 (1.6%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 57.494 (1.4%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 57.075 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 51.522 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 45.184 (1.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 45.040 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 42.295 (1.1%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 40.114 (1.0%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 34.346 (0.9%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 31.544 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 31.334 (0.8%)

ACEH

Jumlah Kasus: 30.659 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 30.497 (0.8%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 27.148 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 24.954 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 22.078 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 21.901 (0.5%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 19.329 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.232 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.517 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 11.243 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 10.911 (0.3%). (Willy Widianto)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved