Vaksinasi Covid19
MUI Tetapkan Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer Haram, Cuma Sinovac yang Halal
MUI sudah melakukan sertifikasi pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, vaksin Covid-19 merek AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan.
MUI sudah melakukan sertifikasi pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan vaksin itu halal.
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius
Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, MUI menetapkan ketiga vaksin ini haram.
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan, masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut, tidak perlu khawatir.
"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat."
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
"Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen, Senin (30/8/2021).
Nadratuzzaman mengatakan, banyak masyarakat meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat.
Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer, boleh digunakan.
Baca juga: Lebih dari 50 Persen Sekolah di Tangerang Selatan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Nadratuzzaman mengatakan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Menurutnya, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu, karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis.
Baca juga: Mendikbudristek Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Segera Gelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas
"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," tutur Nadratuzzaman.
Dia mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat.
Kata Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.
Baca juga: Padahal Bukan Nakes, Kadisdikbud Kota Tangsel Mengaku Sudah Disuntik Vaksin Booster Merek Moderna
"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan."
"Sampai saat ini yang ada adalah vaksin."
"Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus."
Baca juga: Kantongi SK Kemenkumham, Partai Ummat Resmikan Kantor DPP di Tebet
"Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," tuturnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Update Vaksinasi
Sejak program vaksinasi Covid-19 dimulai pada 13 Januari 2021, pemerintah sudah menyuntikkan dosis pertama kepada 61.654.676 (29,02%) penduduk hingga Minggu (29/8/2021).
Sedangkan dosis kedua sudah diberikan kepada 34.858.000 (16,38%) orang.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, rencana sasaran vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 208.265.720 penduduk yang berumur mulai dari 12 tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 Agustus 2021: 18.594 Pasien Sembuh, 10.050 Orang Positif, 591 Meninggal
Hal ini untuk mencapai tujuan timbulnya kekebalan kelompok (herd immunity).
Karena ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 bertahap, maka dilakukan penahapan sasaran vaksinasi.
Untuk tahap pertama, vaksinasi Covid-19 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
Yang meliputi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan sampai saat ini, jumlah SDM Kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 adalah 1.468.764 orang, sedangkan populasi vaksinasi sebanyak 12.552.001 orang.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 24 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 846.900 (21.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 675.840 (16.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 464.219 (11.6%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 375.165 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 146.989 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 145.863 (3.6%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 127.397 (3.2%)
RIAU
Jumlah Kasus: 120.491 (3.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 103.508 (2.6%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 102.167 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 90.717 (2.2%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 84.750 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 63.743 (1.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 57.494 (1.4%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 57.075 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 51.522 (1.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 45.184 (1.1%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 45.040 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 42.295 (1.1%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 40.114 (1.0%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 34.346 (0.9%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 31.544 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 31.334 (0.8%)
ACEH
Jumlah Kasus: 30.659 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 30.497 (0.8%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 27.148 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 24.954 (0.6%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 22.078 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 21.901 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 19.329 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.232 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 11.517 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 11.243 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 10.911 (0.3%). (Willy Widianto)