Ujaran Kebencian
RS Polri Kramat Jati Sudah Bolehkan Yahya Waloni Dipulangkan ke Bareskrim
Namun, Asep tidak menjelaskan kapan Yahya Waloni bakal dipulangkan ke Bareskrim Polri.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra mengatakan, tersangka kasus penistaan agama Yahya Waloni bakal dipulangkan kembali ke Bareskrim Polri, usai sempat dirawat karena sakit pembengkakan jantung.
Namun, Asep tidak menjelaskan kapan Yahya Waloni bakal dipulangkan ke Bareskrim Polri.
Tim kesehatan masih berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Paling Banyak di Bali, Aceh Menyusul
"Ya sudah (boleh dipulangkan ke Bareskrim)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Asep menjelaskan, rencana pemulangan tersebut lantaran kondisi Yahya Waloni mulai membaik.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Muhammad Kece Meyakini Konten SARA Unggahannya Benar
Ia menuturkan, Yahya Waloni kini tidak lagi mengalami keluhan sesak napas.
Kondisi tersangka juga sudah jauh lebih membaik dibandingkan saat pertama kali dilarikan ke RS Polri.
"Dari pemeriksaan dokter, kondisi YW sudah perbaikan, dan keluhan sesak sebelumnya sudah tidak ada," terangnya.
Sakit Pembengkakan Jantung
Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit (RS) Polri Kramatjati, Kamis (26/8/2021) malam, karena mengalami sakit pembengkakan jantung.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ia membenarkan tersangka kasus penistaan agama itu jatuh sakit, tak lama setelah tiba di Bareskrim Polri.
Baca juga: Yahya Waloni Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama Sejak Mei 2021, Ini Alasan Polisi Baru Menangkapnya
"Ya betul sakit pembengkakan jantung," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, tersangka awalnya mengeluh sakit hingga akhirnya terpaksa dibantarkan ke RS Polri Kramatjati.
"Iya, tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam," jelasnya.
Baca juga: Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Kuasa Hukum Bilang Harusnya Pemerintah Mengingatkan
Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.
Dia pun akhirnya dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri."
"Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," terangnya.
Jadi Tersangka Sejak Mei 2021
Yahya Waloni ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), sejak Mei 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia menyebut penyidik telah menggelar penyelidikan sejak laporan itu terdaftar pada April 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Ciduk Yahya Waloni Atas Dugaan Penistaan Agama
Selanjutnya, penyidik menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Mei 2021. Artinya, Yahya telah berstatus tersangka sejak Mei 2021 lalu.
"Sudah (tersangka)."
"Itu kan prosesnya sejak Bulan April, Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Pemeriksaan Berjalan Normal, Polisi Belum Berniat Tes Kejiwaan Muhammad Kece
Ia juga mengungkapkan alasan Yahya Waloni baru ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, hal itu untuk menjawab kegelisahan masyarakat.
"Kan semua ada prosesnya."
Baca juga: Kabupaten Tangerang Masuk Zona Kuning Covid-19, Bupati: Harus Tetap Terapkan Prokes Ketat
"Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat."
"Dan itu udah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua," tuturnya.
Dijerat Pasal yang Sama dengan Muhammad Kece
Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Muhammad Kece.
Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.
"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana."
Baca juga: Agung Mozin Keluar dari Partai Ummat, Sebut Ada Sekat dan Komunikasi Elitis Tak Akhlakul Karimah
"Yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Yahya juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 26 Agustus 2021: Dosis Pertama 59.426.934, Suntikan Kedua 33.357.249
Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.
Hingga kini, Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 26 Agustus 2021: 30.099 Orang Sembuh, 16.899 Positif, 889 Meninggal
Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama.
Yahya diciduk di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Baca juga: 4 Merek Vaksin Covid-19 Sedang Proses Registrasi Izin di BPOM, Ada yang Cuma Butuh Sekali Suntik
Ia menyebut Yahya ditangkap di rumahnya sore tadi.
"Iya benar (Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Rusdi membenarkan Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Baca juga: KISAH Juragan Becak Kayuh di Tangerang, Tak Patok Jumlah Setoran, Tinggal di Gubuk Dekat Parit
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucap Rusdi. (Igman Ibrahim)