CATAT! Tarif Rapid Test Antigen di Airport Health Center Bandara AP II Turun jadi Segini Harganya

Layanan tes PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dioperasikan sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan protokol kesehatan

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Angkasa Pura II
Tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 mulai turun per hari ini, 2 September 2021, di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung). 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 mulai turun per hari ini, 2 September 2021, di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).

Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif layanan rapid test antigen untuk skrining Covid-19 dari Rp99.000 menjadi Rp85.000.

Kemudian, penurunan tarif di bandara lainnya berlaku mulai 4 September 2021 yakni di Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Kemudian Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Sementara itu, tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan tarif rapid test antigen di Airport Health Center sesuai dengan regulasi yang diumumkan Kementerian Kesehatan pada 1 September 2021.

“Tarif tertinggi untuk rapid test antigen yang diumumkan 1 September 2021 adalah Rp99.000 di Jawa - Bali, dan Rp109.000 di luar Jawa - Bali. AP II selaku pengelola bandara dan Farmalab selaku pengelola Airport Health Center berkoordinasi untuk menetapkan penurunan tarif rapid test antigen menjadi Rp85.000,” jelas Yado Yarismano dalam siaran tertulisnya, Kamis (2/9/2021). 

“Penurunan tarif rapid test antigen ini diharapkan dapat mendukung calon penumpang pesawat untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi global Covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Airport Health Center di bandara-bandara AP II juga sudah menurunkan tarif PCR menjadi Rp496.000 (hasil tes 24 jam).

Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.

Airport Health Center yang menyediakan layanan tes PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dioperasikan sebagai bagian dari upaya mendukung penerapan protokol kesehatan dan menjaga kontribusi sektor penerbangan nasional terhadap penanganan pandemi.

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dapat dijangkau calon penumpang pesawat dengan pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) melalui aplikasi travelin untuk memilih jadwal dan lokasi tes apakah di Airport Health Center Terminal 2, Terminal 3, atau Parkir Inap 2.

Aplikasi travelin sendiri dapat diunduh di iOS dan Android.

Calon penumpang pesawat juga bisa langsung menuju lokasi Airport Health Center untuk melakukan tes (walk in service).

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Meski layanan tes Covid-19 tersedia di bandara AP II, Yado Yarismano menuturkan AP II tetap mengimbau agar calon penumpang pesawat dapat melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan atau laboratorium di luar bandara.

Sehingga ketika tiba di bandara calon penumpang pesawat dapat langsung memproses keberangkatan.

Seperti diketahui di tengah pandemi ini calon penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 yang juga terdapat secara digital di aplikasi PeduliLindungi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved