Terima Uang Belasan Miliar Rupiah, Ini Pihak-pihak yang Menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju
Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021. Penerimaan uang di berbagai tempat.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengunggah rangkuman dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan tersebut.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Bulan Agustus Turun Drastis Dibandingkan Juli, tapi Angka Kematian Lebih Tinggi
"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya, dikutip pada Jumat (3/9/2021).
Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain sejak Juli 2020 sampai April 2021. Penerimaan uang di berbagai tempat.
Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.
Baca juga: Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta, Politikus PAN: Katanya Harus Punya Sense of Crisis
Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.
Uang dari kedua orang itu sebesar Rp 3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Agustus Turun 49% Dibanding Juli, tapi Dua Kali Lipat Lebih Tinggi dari Januari
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat, Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin sebesar Rp 525 juta.
Baca juga: Berkas Perkara Mantan Penyidik KPK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Pertama Tinggal Menunggu Hari
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp 5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Gurau Jokowi: Bagaimana Mau 3 Periode, Tokoh Parpol Sudah Pasang Baliho Besar, Bisa Kena Marah Saya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Senin (13/9/2021) dua pekan mendatang.
Majelis hakim akan membacakan surat dakwaan bagi kedua terdakwa perkara dugaan suap, terkait penghentian perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial itu.
Susunan majelis yang akan menyidangkan dua terdakwa tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kecewa Tak Diajak Menteri Agama Kunjungan Kerja, Anggota Komisi VIII DPR: Sakitnya Tuh di Sini
"Sidang pertama pada Hari Senin (13/9/2021)," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2021).
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain didakwa menerima suap senilai total Rp 11,025 miliar dan 36.000 dolar AS dari sejumlah pihak.
Dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat disebutkan, suap kepada Robin dan Maskur diterima dari beberapa orang.
Baca juga: Setelah Kalah Banding dan Kasasi, Fredrich Yunadi Tumbang di Tingkat PK dan Terbukti Rintangi KPK
Yakni, dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya, dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari narapidana kasus korupsi Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta; dan dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.
Tujuan pemberian suap adalah agar Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mereka terkait dengan perkara di KPK.
Robin dan Maskur didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf (a) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ubah Keterangan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.
Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden
Robin mengatakan, perbuatan rasuah hanya ia lakukan bersama advokat Maskur Husain.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami, dan tidak ada orang lain," tegas Robin.
Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK mengatakan, Robin menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Selain dari Azis, dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021), anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang terkait perkara di KPK.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
Total selama menjadi penyidik KPK, Albertina menyatakan Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang berperkara di KPK itu.
Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.
"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
"Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," ungkap Albertina.
Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah, terkait kader Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.
Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin lebih kurang sejumlah Rp 3.150.000.000."
"Yang sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000, dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," bebernya.
Namun, kata Albertina, hal tersebut dibantah Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberi uang kepada Robin.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus
"Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," ucapnya.
Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait peninjauan kembali (PK) kasusnya.
Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,880 kepada Maskur Husain.
Baca juga: TNI-Polri Ajak Dialog 4 Bupati yang Daerahnya Masih Rawan KKB Papua, Aspirasi Diteruskan ke Jokowi
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5.100.000.000.
"Yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," papar Albertina.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi, dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019.
Baca juga: 11 Terduga Teroris JAD Rencanakan Serang Gereja Hingga Polres di Merauke, Bukan Orang Asli Papua
Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta-nya kepada Maskur.
"Dalam perkara perkara Saudara Usman Efendi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000, terperiksa menerima Rp 252.500.000," ujar Albertina.
Baca juga: Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta, lalu diberikannya Rp 425 juta kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000."
"Yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000," tutur Albertina.
Baca juga: Perokok di Indonesia 57 Juta Orang, tapi Petani Tembakau Tetap Miskin, yang Kaya Produsen
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.
Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.
Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK.
Baca juga: Kaget Lihat Data Perokok Muda, Menkes Usul Ciptakan Pahlawan Anti Rokok, Atta Halilintar Jadi Opsi
Sementara, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan, berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak. (Ilham Rian Pratama)