Virus Corona

Pengelola Pusat Belanja Berharap Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk dan Waktu Makan Tak Dibatasi

Saat PPKM level 3, pemerintah mengizinkan waktu operasional pusat perbelanjaan maupun mal hingga pukul 21.00, dari sebelumnya pukul 20.00.

Editor: Yaspen Martinus
TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Mal Bintaro Plaza saat PPKM level 4, Jumat (13/8/2021). Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi pusat perbelanjaan. 

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak.

Level 3:

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved