Kebakaran
Ditjenpas akan Biayai Pemakaman 41 Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Keluarga Dapat Santunan
Namun kata dia, anggaran pembiayaan pemakaman dan santunan bersumber dari anggaran Ditjenpas.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham akan memfasilitasi pemakaman 41 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, semua korban akan difasilitasi hingga ke pemakaman, serta pihak keluarga akan diberikan santunan.
"Sebanyak 41 WBP yang meninggal akan kita fasilitasi sampai pemakaman dan akan diberikan santunan," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Perihal besaran santunan yang diberikan Kemenkumham, Rika enggan menerangkan lebih lanjut.
Namun kata dia, anggaran pembiayaan pemakaman dan santunan bersumber dari anggaran Ditjenpas.
"Anggaran dari Ditjenpas," ucapnya.
Kelebihan Kapasitas Hingga 400 Persen
Menteri Hukum dan HAM menyambangi Lapas Kelas I Tangerang, yang mengalami kebakaran hebat dini hari tadi.
Dalam kunjungannya, Yasona mengucapkan belasungkawa kepada para keluarga korban tewas atas musibah ini.
Ia mengakui peristiwa yang terjadi tak lepas dari kondisi lapas yang memprihatinkan.
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan
Ia menyebut kondisi lapas saat ini sudah over capacity atau kelebihan kapasitas hingga 400 persen.
Total ada 2.072 warga binaan yang menghuni lapas yang sudah berusia 42 tahun ini.
"Mewakili Kemenkumham, kami mengucapkan rasa belasungkawa terdalam bagi korban yang meninggal dalam peristiwa ini."
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi
"Memang peristiwa ini tak lepas dari kondisi lapas yang over-kapasitas 400 persen yang dihuni 2.072 orang," kata Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (8/9/2021).
Yasonna menjelaskan, kebakaran terjadi di Blok C2.
Blok tersebut dikhususkan bagi terpidana kasus narkoba, dan saat kebakaran teejadi ada beberapa kamar yang masih terkunci dan tak sempat dibuka oleh petugas.
Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19
"Nah, yang terbakar ini adalah Blok C2."
"Jadi itu model paviliun-paviliun."
"Di dalam satu blok itu ada beberapa kamar-kamar yang terkunci," jelasnya.
Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran
Politisi PDIP itu juga menyebut kebakaran pada dini hari tadi bermula dari laporan petugas pengawas dari atas gedung.
Kemudian, pengawas itu melaporkan kejadian itu ke pemadam kebakaran setempat.
"Awal mula api dilaporkan oleh petugas pengawas dari atas gedung dan kebakaran terjadi jam 01.45 WIB."
Baca juga: Varian Mu Disebut-sebut Kebal Vaksin Covid-9, Wamenkes Bilang Belum Terdeteksi di Indonesia
"Petugas melihat dari atas melihat dan langsung menelepon kepala pengamanan di sini, kemudian menelepon pemadam kebakaran," beber Yasonna.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menewaskan 41 korban jiwa, dan 71 lainnya mengalami luka-luka.
"Korban yang meninggal dunia sebanyak 41 orang dan 71 luka-luka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di lokasi kebakaran.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan Lansia Disuntik Vaksin Booster untuk Antisipasi Penyebaran Varian Mu
Hingga saat ini, petugas pemadam kebakaran masih melakukan sterilisasi di lokasi kejadian.
Polisi juga masih melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Kronologi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten mengalami kebakaran hebat pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.
"Telah terjadi peristiwa kebakaran di salah satu Blok Hunian Lapas Kelas 1 Tangerang."
Baca juga: Ketua KPK Tegaskan LHKPN Wajib Diserahkan Tiap Tahun, DPRD DKI Jakarta Masuk 5 Besar Terburuk
"Adapun saat ini pihak lapas bekerja sama dengan pemadam kebakaran, Paramedis RSUD Kota Tangerang, TNI-Polri, serta Paramedis UPT Tangerang Raya dan lain-lain," kata Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono lewat keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Victor menjelaskan, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Blok Chandiri Nengga 2 diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.
Adapun isi penghuni di blok tersebut sebanyak 122 orang.
Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Gugatan Praperadilan, Polri: Nanti Kita Uji di Pengadilan
Dia menyebut, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.45 WIB di BlokHunian C2 (Chandiri Nengga 2) Lapas Kelas I Tangerang.
"Diduga akibat arus pendek/korsleting listrik," jelas Victor.
Pihak Lapas Kelas I Tangerang lantas menghubungi Pemadam Kebakaran Kota Tangerang.
Baca juga: Jokowi: Covid-19 Tidak Mungkin Hilang Total, Selalu Mengintip, Begitu Lengah Bisa Naik Lagi
Kemudian hadir sebanyak enam unit mobil pemadam kebakaran.
Api berhasil dipadamkan pada pukul 03.15 WIB.
Pihak Lapas segera menghubungi RSUD Kota Tangerang untuk mengevakuasi korban.
Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Bukan Satu-satunya Game Changer Penanganan Pandemi Covid-19
Sampai saat ini masih dilakukan upaya penyelamatan terhadap korban yang berada di dalam blok hunian tersebut.
"Telah datang beberapa belas ambulans dari Rumah Sakit Umum untuk penyelematan terhadap korban," terang Victor.
Victor mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan upaya penyelamatan terhadap korban-korban.
Baca juga: Ini Arti 4 Warna di Barcode PeduliLindungi, Kategori Hitam Bakal Ditindak Bila Masih Berkeliaran
"Akan kami laporkan kembali data korban tersebut," imbuh Victor.
Dari informasi sementara, 41 orang dikabarkan meninggal, 8 dirawat di RSUD Tangerang, dan 9 dirawat di klinik Lapas Tangerang. (Danang Triatmojo)