Lapor ke Bareskrim, ICW Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Segera Dijadikan Tersangka

Kurnia mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021) siang. 

"Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M syahrial tersebut."

"Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca juga: Cukup Sekali Suntik, Ini Efikasi Vaksin Johnson and Johnson dan Cansino yang Sudah Diizinkan BPOM

ICW meminta Polri menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.

"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup."

"Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," tegasnya.

Dewan Pengawas KPK: Silakan Lapor Sendiri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana, usai terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat.

Namun, menurut anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan."

Baca juga: Pakai Hati Nurani, Kejaksaan Hentikan 268 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

"Kalau itu bukan delik aduan, enggak usah dewas harus melapor-melapor," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Harjono pun mempersilakan pihak-pihak tersebut melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.

"Ya (silakan lapor sendiri)," ucapnya.

Baca juga: Takut Melebar ke Mana-mana, Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 Terbatas Maupun Terbuka

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.

"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved