Lapor ke Bareskrim, ICW Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Segera Dijadikan Tersangka

Kurnia mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021) siang. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021) siang.

Laporan ini didaftarkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia Ramadhana menyebutkan, Lili Pintauli dilaporkan secara pidana karena diduga berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 5 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Tiga Provinsi

"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran pasal 36 Jo pasal 65 UU KPK."

"Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," kata Kurnia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Kurnia mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Warga Afrika Selatan dan Portugal Ikut Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang

Namun tak hanya sanksi etik, Lili bisa dijerat sanksi hukuman pidana.

"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum."

"Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut."

Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab

"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam pasal 65 UU KPK."

"Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," bebernya.

Dalam pelaporan ini, Kurnia menyampaikan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania: Reshuffle Kabinet Selambat-lambatnya Awal Oktober

Di antaranya, bukti komunikasi antara Lili dan tersangka kasus suap Muhamad Syahrial.

"Kami lampirkan disini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial."

"Kami melihat komunikasi itu Lili selaku komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK."

Baca juga: Ketua Joman Ungkap Jokowi Mulai Jaga Jarak dengan Menteri yang Bakal Direshuffle

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved