Lapor ke Bareskrim, ICW Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Segera Dijadikan Tersangka

Kurnia mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK via Kompas.com
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021) siang. 

"Dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Menko PMK: Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Sesuai Keadaan, Masyarakat Anggap Berubah-ubah

Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.

"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002."

Baca juga: Cegah Perang Merembet ke Indonesia, BIN Menyusup ke Taliban

"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," papar Novel.

Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.

Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Satgas: Butuh Waktu 2-3 Minggu Turunkan Angka Kematian Pasien Covid-19 Setelah Kasus Landai

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya."

"Bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," ucap Novel.

Gaji Pokok Dipotong 40 Persen Selama Setahun

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah menyalahgunakan jabatan, dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Atas ulahnya, Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi."

"Dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved