Lapor ke Bareskrim, ICW Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Segera Dijadikan Tersangka
Kurnia mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Bareskrim Polri, Rabu (8/9/2021) siang.
Laporan ini didaftarkan oleh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Kurnia Ramadhana menyebutkan, Lili Pintauli dilaporkan secara pidana karena diduga berkomunikasi dengan tersangka kasus suap Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 5 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Tiga Provinsi
"Kami laporkan Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran pasal 36 Jo pasal 65 UU KPK."
"Regulasi itu menyebutkan larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung kepada pihak tersangka atau pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK," kata Kurnia saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Kurnia mengatakan, Lili Pintauli sebelumnya telah dinyatakan melakukan pelanggaran etik dan dijatuhkan sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Warga Afrika Selatan dan Portugal Ikut Meninggal Akibat Kebakaran di Lapas Tangerang
Namun tak hanya sanksi etik, Lili bisa dijerat sanksi hukuman pidana.
"Itu bukan hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum."
"Maka dari itu kami melaporkan ke Bareskrim Polri perbuatan Lili tersebut."
Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
"Ancaman hukumannya tertuang jelas dalam pasal 65 UU KPK."
"Lili Pintauli Siregar kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun," bebernya.
Dalam pelaporan ini, Kurnia menyampaikan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania: Reshuffle Kabinet Selambat-lambatnya Awal Oktober
Di antaranya, bukti komunikasi antara Lili dan tersangka kasus suap Muhamad Syahrial.
"Kami lampirkan disini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial."
"Kami melihat komunikasi itu Lili selaku komisioner KPK semestinya sudah tahu bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di KPK."
Baca juga: Ketua Joman Ungkap Jokowi Mulai Jaga Jarak dengan Menteri yang Bakal Direshuffle
"Tapi yang bersangkutan tetap saja melancarkan komunikasi dengan M syahrial tersebut."
"Apalagi komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Cukup Sekali Suntik, Ini Efikasi Vaksin Johnson and Johnson dan Cansino yang Sudah Diizinkan BPOM
ICW meminta Polri menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka.
"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup."
"Kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," tegasnya.
Dewan Pengawas KPK: Silakan Lapor Sendiri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke ranah pidana, usai terbukti melanggar etik dengan hukuman sanksi berat.
Namun, menurut anggota Dewas KPK Harjono, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan."
Baca juga: Pakai Hati Nurani, Kejaksaan Hentikan 268 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
"Kalau itu bukan delik aduan, enggak usah dewas harus melapor-melapor," kata Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Harjono pun mempersilakan pihak-pihak tersebut melaporkan Lili ke aparat penegak hukum.
"Ya (silakan lapor sendiri)," ucapnya.
Baca juga: Takut Melebar ke Mana-mana, Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 Terbatas Maupun Terbuka
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, meminta Dewan Pengawas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana kepada penegak hukum.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewan Pengawas yang menyatakan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi."
"Dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Novel lewat keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Menko PMK: Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Sesuai Keadaan, Masyarakat Anggap Berubah-ubah
Novel menjelaskan, tindakan penyalahgunaan kuasa yang dilakukan Lili untuk kepentingan pribadi melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
Dewas KPK juga membeberkan banyak temuan dan bukti tentang pelanggaran Lili dalam pasal itu saat pembacaan putusan etik.
"Secara tidak langsung Dewan Pengawas menyatakan bahwa seluruh tindakan LPS yang dibuktikan secara sah tersebut, juga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002."
Baca juga: Cegah Perang Merembet ke Indonesia, BIN Menyusup ke Taliban
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 Undang-undang 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," papar Novel.
Atas dasar itu, Novel meminta Dewas KPK melaporkan Lili ke penegak hukum.
Novel meminta Dewan Pengawas KPK tegas kepada Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Satgas: Butuh Waktu 2-3 Minggu Turunkan Angka Kematian Pasien Covid-19 Setelah Kasus Landai
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya."
"Bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," ucap Novel.
Gaji Pokok Dipotong 40 Persen Selama Setahun
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah menyalahgunakan jabatan, dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
Atas ulahnya, Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pembunuhan Wanita di Pondok Aren Masih Misterius
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi."
"Dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: Bersifat Individual, Vaksin Nusantara Tidak Dapat Dikomersialkan
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. (Igman Ibrahim)
