Virus Corona
65 Persen Pelaku Perjalanan Internasional Positif Covid-19 Saat Tiba di Jakarta, dan Belum Divaksin
Sebanyak 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Jakarta dan positif Covid-19, belum divaksin.
Prosedur yang harus diterapkan pada pelaku perjalanan internasional setibanya di Indonesia adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan, lalu dilanjutkan melakukan karantina sampai hari kedelapan.
"Bila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif dan pada hari ketujuh dilakukan pemeriksaan PCR kedua juga negatif, maka dinyatakan selesai karantina," jelasnya.
Tetapi bila pada hasil hari ke-7 kedatangan dari pelaku perjalanan luar negeri ini menjadi positif, maka tentunya harus melanjutkan tatalaksana, artinya melakukan isolasi terpusat ataupun perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Baca juga: Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Saya Terpaksa
"Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 bandar udara dan pelabuhan, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat," imbuh dr Nadia.
Pemerintah daerah diminta memperkuat proses pemeriksaan dan karantina, terutama di beberapa pintu masuk seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan lainnya.
"Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan dalam hal menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia ini."
Baca juga: KPK Kasasi Vonis Bebas Samin Tan, Anggap Hakim Abaikan Pembuktian Unsur Gratifikasi
"Tentunya demi melindungi masyarakat kita agar tidak terpapar dari Covid-19 varian baru yang kita ketahui lebih cepat penularannya, dan tentunya akan menjadi tantangan dalam pengendaliannya," harap Nadia.
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 118.534 orang per 10 September 2021, dan sebanyak 138.431 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 9 September 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 853.907 (20.6%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 697.104 (16.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 476.234 (11.5%)