AKP Stepanus Robin Pattuju Tampung Uang Suap Pakai Rekening Adik Pacarnya

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JPU KPK mendakwa Robin bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS, dari lima pihak berperkara di KPK. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mencari lokasi aman untuk menerima suap.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain, untuk melakukan serah terima uang," begitu bunyi dakwaan sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).

Selain diterima secara langsung, Robin juga menerima uang melalui rekening.

Baca juga: Merasa Bukan Domainnya, Bareskrim Limpahkan Surat Aduan ICW Soal Lili Pintauli Siregar kepada KPK

Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021.

Menurut jaksa KPK, uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

"Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA."

Baca juga: Moeldoko: Apakah Sebagai Warga Negara Saya Tidak Berhak Menuntut Keadilan Secara Hukum?

"Atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa atas nama Riefka Amalia."

"Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," ungkap jaksa.

JPU KPK mendakwa Robin bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS, dari lima pihak berperkara di KPK.

Baca juga: Komnas HAM: Jangan Sampai Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tetap Bersatus Napi Saat Dimakamkan

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan."

"Yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan."

"Yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," tutur jaksa.

Baca juga: Jawa-Bali Sumbang 67,76 Persen Kasus Covid-19 Nasional, dan Berkontribusi 94,34 % Kasus Sembuh

Berikut ini rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved