AKP Stepanus Robin Pattuju Tampung Uang Suap Pakai Rekening Adik Pacarnya

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JPU KPK mendakwa Robin bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS, dari lima pihak berperkara di KPK. 

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Baca juga: Data Antemortem Minim Bikin Tim DVI Sulit Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ubah Keterangan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju meralat pernyataannya kepada Dewan Pengawas KPK.

Sebelumnya, Robin mengaku kepada Dewas KPK telah menerima uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Itu sudah saya ubah, enggak ada (pemberian uang), sudah saya ralat semua," ucapnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Wacana Duet Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Junimart Girsang: Kalau Saya Puan Saja Jadi Presiden

Robin mengatakan, perbuatan rasuah hanya ia lakukan bersama advokat Maskur Husain.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Intinya ini perbuatan saya bersama Maskur Husain, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami, dan tidak ada orang lain," tegas Robin.

Total Terima Rp 10,4 Miliar dari 5 Orang Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved