Bantah Tawarkan Pegawai Tak Lulus TWK Kerja di BUMN, Wakil Ketua KPK: Ada yang Minta Tolong

Ghufron mengatakan, tidak semua 57 pegawai nonaktif mengindahkan penawaran bekerja di BUMN.

Editor: Yaspen Martinus
Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tidak mengetahui perihal surat permohonan penyaluran pegawai nonaktif ke perusahaan BUMN. 

Sebab, Novel dan 57 pegawai yang tidak berhasil jadi aparatur sipil negara (ASN), merasa bekerja di KPK untuk berjuang melawan korupsi, bukan mencari gaji saja.

Baca juga: Ini Dua Skenario Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19 di Tahun 2022

Menurut dia, hal ini semakin jelas upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan."

"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," tutur Novel.

Baca juga: Agar Pandemi Covid-19 Bisa Segera Jadi Endemi, Pakai Masker Tak Perlu Disuruh-suruh Lagi

Hal senada juga disampaikan pegawai KPK nonaktif Benedycitus Siumlala. Ia menegaskan dirinya akan menolak surat tersebut.

Dia menyebut hal itu bukan jalan keluar untuk menyelesaikan polemik TWK.

"Kalau saya pribadi jelas menolak."

Baca juga: Ketua MPR: Presiden Menjabat 3 Periode Lebih Banyak Mudaratnya

"Bukan itu jalan keluarnya, dan enggak ada opsi itu di rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM."

"Saya pribadi enggak mau menghambat pimpinan. Surat itu isinya feodal sekali," beber Benedyctus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, belum semua pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS), ditawari surat yang dikabarkan akan disalurkan bekerja di BUMN.

Baca juga: Bamsoet Tegaskan MPR Tak Pernah Bahas Ubah Pasal Masa Jabatan Presiden

Tetapi, atas penawaran yang juga dilakukan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, sebanyak 49 orang dikabarkan menolak dengan tegas.

Sementara, 8 orang masih mempertimbangkan untuk menerima atau menolaknya.

Sebagian pegawai KPK nonaktif yang ditawari akan bekerja di BUMN, mengaku tak ada kepastian akan ditempatkan di BUMN mana, posisi apa, lokasi penempatan, hingga status kepegawaiannya.

Atas dasar itu, pegawai tersebut pun masih mempertimbangkan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Dirjen PAS dan Para Direktur Berkantor di Lapas Kelas I Tangerang, Fokus Relokasi 81 Napi Selamat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved