Sekjen KPK: Penyaluran Kerja ke BUMN Atas Permintaan Pegawai yang Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyaluran pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Hingga 20 September, Tangerang Raya Tak Beranjak dari Level 3
"Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Cahya lewat keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Cahya mengatakan, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar komisi antikorupsi.
Dia membantah tindakan tersebut menghina para pegawai.
Baca juga: Buwas Ungkap Adhyaksa Dault Dilaporkan Soal Aset Kwarnas di Cibubur Dijadikan SPBU
Menurut Cahya, penyaluran kerja adalah bagian kepedulian KPK terhadap nasib lanjutan pegawai yang gagal dalam TWK dan membutuhkan pekerjaan.
KPK menyebut penyaluran pegawai disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki.
Penyaluran pegawai dilakukan karena banyak yang masih membutuhkan mereka.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ditawari Kerja di BUMN, Novel Baswedan Merasa Terhina
"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK."
"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," jelas Cahya.
KPK juga membantah ada paksaan dari penyaluran pekerja itu.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Bakal Terus Diterapkan, Luhut: Kalau Dilepas Bisa Ada Gelombang Berikutnya
Cahya menukaskan, penyaluran pekerja itu murni permintaan pegawai.
"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK."
"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif."
Baca juga: Bantah Tawarkan Pegawai Tak Lulus TWK Kerja di BUMN, Wakil Ketua KPK: Ada yang Minta Tolong