Minggu, 10 Mei 2026

Ujaran Kebencian

Siapa Penganiaya Muhammad Kece? Penyidik Bakal Gelar Perkara dan Tentukan Tersangkanya

Identitas rekan satu sel yang diduga melakukan penganiayaan, belum dibuka oleh pihak kepolisian.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
istimewa
Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece mengalami penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Identitas rekan satu sel yang diduga melakukan penganiayaan, belum dibuka oleh pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pelaku penganiayaan Muhammad Kece memang rekan satu sel di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: KKB Papua Bunuh Nakes, KSP: Pelanggaran HAM!

Namun, dia enggan membeberkan identitasnya.

"Salah satu tahanan di Bareskrim Polri, dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga."

"Di sel kan ada per kamar per kamar kan?" Ungkap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Tito Karnavian: Tahapan Pemilu 2024 Harus Presisi, Jangan Gelondongan

Ia menuturkan, pelaku penganiayaan itu nantinya juga akan menjadi tersangka dalam beberapa hari ke depan.

Hingga saat ini, pihaknya masih tengah melakukan gelar perkara.

"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya."

Baca juga: Satgas: Jika Mampu Batasi Aktivitas Sosial, Dampak Varian Baru Covid-19 Takkan Picu Gelombang Ketiga

"Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya."

"Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," bebernya.

Sebelumnya, Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jika Diminta, Golkar Siap Kasih Bantuan Hukum untuk Alex Noerdin Hingga ke Pengadilan

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya juga telah memeriksa tiga saksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved