Ujaran Kebencian
Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap satu juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, kasus keduanya dipastikan tetap berjalan dan ditangani pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap satu juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK
"Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan."
"Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai, bisa tahap satu diselesaikan ke kejaksaan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Ia juga menerangkan, nantinya kasus itu akan segera terbuka di persidangan.
Baca juga: Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Kemasi Barang
Kedua tersangka dipastikan masih berada di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Nanti pasti publik tahu. Semua (Muhammad Kece dan Yahya Waloni) masih di rutan," cetusnya.
Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Kasus yang dipersoalkan adalah ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.
Baca juga: KISAH Kakak Korban Rasakan Panas di Kepala dan Leher Saat Adiknya Terbakar di Lapas Tangerang
Penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 3 Bulan, Pilkada 45 Hari Saja