Ujaran Kebencian

Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Ia menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tahap satu juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni, kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

"Jadi sebaiknya dilakukan dialog antara umat beragama."

"Penindakan hukum ini bukan solusi akhir, tapi kalau misalnya beberapa pihak melakukan restorative justice."

Baca juga: 10 Anggota DPR Meninggal Akibat Covid-19 Selama Pandemi, Paling Banyak dari PDIP

"Menurut kami itu jalan terbaik. Artinya kami setuju ini, Yahya Waloni juga restorative justice," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Sandi menuturkan, persoalan yang dihadapi Muhammad Kece merupakan perbedaan terhadap tafsir kitab.

Hal inilah yang membuat kliennya dan Yahya Waloni terjerat kasus penistaan agama.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

"Karena ini sampai kapanpun perbedaan antara kitab Kristen dengan Islam pasti tidak akan berubah."

"Dari zaman dulu sudah ada, yang penting dibangun dialog antar-umat beragama."

"Karena bagaimana pun bangsa ini harus tumbuh di tengah-tengah perbedaan, gitu," tuturnya.

Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Covid-19 Selalu Diikuti Munculnya Varian Baru, Jangan Abai Prokes

Hingga kini, kata Sandi, pihak keluarga belum bisa menemui Muhammad Kece lantaran masih tengah diisolasi di Rutan Bareskrim selama 14 hari sejak penangkapan.

"Masih isolasi, tadi juga kita juga sampaikan protes."

"Karena yang disampaikan (pertama) isolasinya 7 hari. Ternyata kan menurut mereka ternyata 14 hari," paparnya.

Baca juga: BNPT Ungkap Kelompok Garis Keras di Indonesia Alihkan Dukungan dari ISIS ke Taliban

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tidak akan menyelesaikan kasus Muhammad Kece secara damai atau restorative justice.

Proses hukum, dipastikan akan berjalan terus.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemberkasan perkara agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Luhut: Orang Positif Covid-19 yang Masih Memaksakan Diri Beraktivitas Bakal Dikarantina

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu."

"Termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," kata Rusdi kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved