MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum
MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring lewat saluran YouTube MK, Selasa (31/8/2021).
Anwar berujar, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor
Maka dari itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
"Menurut MK, pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun, tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum."
Baca juga: Mantan Anggota JI: Kemenangan Taliban Bisa Dicopy Paste Teroris di Indonesia Gulingkan Pemerintah
"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama."
"Dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN, dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ucap hakim konstitusi Deniel Foekh saat membacakan putusan.
"Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon, in casu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK," imbuhnya.
Baca juga: Perpanjang PPKM Hingga 6 September, Jokowi: Kita Harus Bersama Menjaga Kasus Covid-19 Tak Naik Lagi
Dalam putusan itu, empat hakim konstitusi sepakat dengan amar putusan, tetapi mengajukan alasan yang berbeda (concuring opinion).
Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4
Pasal yang dimohonkan untuk diuji MK adalah pasal 68B ayat 1 dan pasal 69C, yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiel terhadap sebagian frasa dalam pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tertulis dalam berkas permohonan, Kamis (8/7/2021).
Peringatan Satu Abad NU di Kota Tangerang Dipusatkan di Lapangan Ahmad Yani |
![]() |
---|
Inilah 20 PTN Terbaik Versi Webometrics, Layak Jadi Referensi SNBP-SNBT |
![]() |
---|
SNBT Dinilai Sulit dan Merepotkan Calon Mahasiswa Baru, Soal Ujian Beda dari Pelajaran di Sekolah |
![]() |
---|
Begini Modus yang Dipakai Pelaku Pura-pura Bantu di ATM Padahal untuk Menguras Saldo |
![]() |
---|
Daftar Harga Minyakita di Banten dan Provinsi Lain, Pemerintah Janji Tambah Pasokan |
![]() |
---|