MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

MK memutuskan pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
MK menolak permohonan uji materi Undang-undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). 

"Kita pertimbangkan untuk (gugat ke PTUN) itu ya."

Baca juga: Novel Baswedan: Hampir Buta tapi Malah Dihina Luar Biasa, Saya Tidak Hanya Dapat Rezeki dari KPK Kok

"Ada rencana sih, dan sudah kita siapkan, tetapi tentunya melihat perkembangan ya."

"Mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmah untuk mencabutnya (SK pembebastugasan pegawai)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Ia memastikan pegawai akan memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang diberikan oleh negara.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 21 Juni 2021: Makin Melonjak! Pasien Baru Tambah 14.536, 294 Wafat

"Semua opsi akan kita pertimbangkan, yang diberikan oleh jalur hukum," ucap Hotman.

Sebelumnya, sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan

Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut.

Katanya, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.

Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19, Dua Hari Langsung Penuh

Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019.

Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

Baca juga: Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya

"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved