Masih Ada Waktu 12 Hari, Raja OTT KPK Yakin Jokowi Berpihak kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan

Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kasatgas Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid (berkopiah putih) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu kurang dari dua minggu, untuk menyelamatkan pegawai yang diberhentikan. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Kasatgas Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu kurang dari dua minggu, untuk menyelamatkan pegawai yang diberhentikan.

Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman dan hasil investigasi Komnas HAM, perihal maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Baca juga: Bareskrim Hampir Rampungkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.

KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.

Baca juga: Pilih KSAD Atau KSAL Jadi Panglima TNI? Legislator PPP Bilang Jalan Tengah Ini Bisa Diambil Jokowi

Ombudsman mengaku telah mengirim rekomendasi kepada Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani.

Berdasarkan UU Ombudsman, rekomendasi wajib dilaksanakan.

Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK.

Baca juga: Masih Tahap Penyelidikan, Bareskrim Belum Niat Panggil Dua Peneliti ICW yang Dilaporkan Moeldoko

Beberapa di antaranya adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi adalah meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN.

Komnas HAM juga meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

Baca juga: Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap

"Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi presiden."

"Saya dan teman-teman masih yakin presiden berpihak kepada kami."

"Tentu bekalnya adalah presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," kata Harun, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: KKB Papua Bunuh Nakes, KSP: Pelanggaran HAM!

Harun termasuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan akan diberhentikan per 30 September 2021.

Dia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.

Harun mengatakan, Jokowi mempunyai tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal

"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara, tentu dia punya tanggung jawab moral," ceetus Harun.

Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.

1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;

9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;

11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;

12. Herbert Nababan, Penyidik;

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;

16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;

17. Sugeng Basuki, Korsup;

18. Agtaria Adriana, Penyelidik;

19. Aulia Postiera, Penyelidik;

20. M Praswad Nugraha, Penyidik;

21. March Falentino, Penyidik;

22. Marina Febriana, Penyelidik;

23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;

30. Farid Andhika, Dumas;

31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;

32. Nanang Priyono, Kabag SDM;

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;

35. Candra Septina, Litbang/Monitor;

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;

39. Dina Marliana, Admin Dumas;

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;

43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;

44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;

46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;

56. Erfina Sari, Biro Humas;

57. Darko, Pengamanan, Biro Umum. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved