Virus Corona

Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, sementara kini dibuka kembali.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Permenkumham 34/2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Permenkumham 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (15/9/2021).

Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham 34/2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

Baca juga: Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik."

"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” tuturnya lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal terbatas.

Baca juga: Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Kemasi Barang

Juga, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Angga.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, sementara kini dibuka kembali.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Khusus untuk pengajuan visa kerja, dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.

Baca juga: KISAH Kakak Korban Rasakan Panas di Kepala dan Leher Saat Adiknya Terbakar di Lapas Tangerang

“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon."

"Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan."

"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri, jika ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," beber Angga.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 3 Bulan, Pilkada 45 Hari Saja

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved