Virus Corona
Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, sementara kini dibuka kembali.
Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham 34/2021, pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memperluas pembatasan terhadap orang asing masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Mendagri: Lompatannya Terlalu Tinggi
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk Tanah Air.
Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi: Saya Mengajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Melawan Covid-19
Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Lalu, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan ini."
Baca juga: Luhut Optimis Herd Immunity Indonesia Terbentuk Akhir Tahun Ini, Kejar Testing 400 Ribu per Hari
"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, untuk bisa masuk ke Indonesia.
Baca juga: Luhut: Saya Sedih Orang Terlalu Gampang Mengkritik, Kamu Tak Tahu Betapa Sulitnya Atasi Keadaan Ini
Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru."
Baca juga: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bersedia Dibina Kementerian Pertahanan Mulai Besok
"Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas."