Virus Corona
Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, sementara kini dibuka kembali.
"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021."
"Juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," jelas politikus PDIP tersebut.
Baca juga: Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, PPKM Darurat Kini Ganti Nama Jadi PPKM Level 4
Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.
"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli."
"Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, di Luar Itu Terapkan PPKM Mikro
"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," terang Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, jelas Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.
Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.
Baca juga: Pimpinan DPD: Saya Minta Presiden Panggil Siti Fadilah Supari ke Istana, Libatkan Tangani Pandemi
"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya."
"Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional."
"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)