Virus Corona
Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Orang Asing ke Indonesia, Wajib Divaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, sementara kini dibuka kembali.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Permenkumham 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Rabu (15/9/2021).
Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham 34/2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
Baca juga: Ini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ditahan di Rutan KPK
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik."
"Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” tuturnya lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal terbatas.
Baca juga: Bakal Diberhentikan pada 30 September 2021, Ketua Wadah Pegawai KPK Kemasi Barang
Juga, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta pelintas batas tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Angga.
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan, sementara kini dibuka kembali.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Langsung Ditahan
Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id.
Khusus untuk pengajuan visa kerja, dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Baca juga: KISAH Kakak Korban Rasakan Panas di Kepala dan Leher Saat Adiknya Terbakar di Lapas Tangerang
“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon."
"Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan."
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri, jika ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," beber Angga.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Cukup 3 Bulan, Pilkada 45 Hari Saja
Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham 34/2021, pemerintah dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly memperluas pembatasan terhadap orang asing masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Mendagri: Lompatannya Terlalu Tinggi
Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk Tanah Air.
Baca juga: Perpanjang PPKM Darurat, Jokowi: Saya Mengajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Melawan Covid-19
Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
Lalu, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan ini."
Baca juga: Luhut Optimis Herd Immunity Indonesia Terbentuk Akhir Tahun Ini, Kejar Testing 400 Ribu per Hari
"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Yasonna juga menyebutkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, untuk bisa masuk ke Indonesia.
Baca juga: Luhut: Saya Sedih Orang Terlalu Gampang Mengkritik, Kamu Tak Tahu Betapa Sulitnya Atasi Keadaan Ini
Ia mengatakan, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru."
Baca juga: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Bersedia Dibina Kementerian Pertahanan Mulai Besok
"Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas."
"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021."
"Juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," jelas politikus PDIP tersebut.
Baca juga: Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, PPKM Darurat Kini Ganti Nama Jadi PPKM Level 4
Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.
"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli."
"Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari."
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, di Luar Itu Terapkan PPKM Mikro
"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," terang Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, jelas Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.
Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.
Baca juga: Pimpinan DPD: Saya Minta Presiden Panggil Siti Fadilah Supari ke Istana, Libatkan Tangani Pandemi
"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya."
"Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional."
"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)