Pria Nekat Rudapaksa Kakak Beradik di Bawah Umur, Modus Beli Dagangan Korban, Ternyata Tetangganya
Kedua korban yang tidak tahan dengan apa yang sudah lama dilakukan oleh tersangka ER, akhirnya menceritakan semua tindakan asusila tersebut.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua bocah perempuan kakak beradik di bawah umur menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria di Aceh Besar.
Pelaku pria berinisial ER (40) itu merudapaksa dua bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku itu menggunakan modus membeli nasi di warung ibu korban.
Baca juga: Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama
Baca juga: CATAT! Teken Aturan Baru PNS, Jokowi Wajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Dipecat
Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah di Masa Pandemi, Menteri KKP Rp481 M, Luhut Rp60 M
Kemudian nasi itu diantar oleh korban.
Saat mengantar nasi itulah korban dilecehkan hingga dirudapaksa oleh pelaku.
Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus ER (40), pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu.
Tersangka yang tercatat sebagai warga salah satu di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut, kini mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa dan pelecehan tersangka ER tersebut, berinisial NA (10) dan NR (8).
Keduanya merupakan kakak dan adik, sekaligus tetangga tersangka di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut.
"Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka ER terhadap kedua korban itu sudah terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu," kata AKP Ryan, yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, begitu mendapat laporan orang tua korban Nomor: LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 September 2021, petugas langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," terang AKP Ryan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, dalam aksinya itu tersangka memanfaatkan korban untuk membeli nasi di warung ibu mereka yang berjualan.
Sekembalinya mengantar nasi yang diminta beli oleh tersangka, kedua korban malang ini langsung digerayangi oleh tersangka ER.
Kedua korban yang tidak tahan dengan apa yang sudah lama dilakukan oleh tersangka ER, akhirnya menceritakan semua tindakan asusila tersebut kepada ibu mereka.
Di dalam pengakuan kedua bocah polos tersebut, di samping menunjukkan kemaluan kepada korban, pelaku juga pernah merudapaksa korban.