56 Pegawai KPK yang Diberhentikan Tak Dapat Pesangon dan Uang Pensiun, tapi Terima THT

Iuran THT setiap bulannya sebesar 16 persen, yang dihitung berdasarkan gaji.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
56 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada akhir bulan ini, tidak bakal dapat pesangon dan uang pensiun. 

Giri yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.

"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ucapnya.

Giri pun membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik.

Baca juga: Ajukan Kasasi Jadi Alasan Irjen Napoleon Bonaparte Masih Mendekam di Rutan Bareskrim

Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.

"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kecam Giri.

Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Baca juga: Petugas Rutan Bareskrim Diduga Sungkan Hingga Biarkan Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.

1. Sujanarko, Direktur PJKAKI;

2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;

3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;

7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;

8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved