Pemilu 2024

KPU Ajukan Anggaran Rp 86,2 Triliun untuk Pemilu 2024, Politisi PKB: Cuma Cari Pemimpin Mahal Banget

Wakil Ketua Umum PKB itu bahkan mengatakan, dengan anggaran tersebut pun, kadang masih melahirkan pemimpin yang bermasalah.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengkritik anggaran Rp 86 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR, untuk menggelar pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengkritik anggaran Rp 86 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi II DPR, untuk menggelar pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Menurut saya coba sekarang bayangkan, kalau Rp 86 triliun diberikan langsung ke rakyat, atau ke satu kabupaten tertentu, itu sudah beres," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Menurut Jazilul, angka tersebut hampir 30 persen dari anggaran rencana ibu kota baru.

Baca juga: ISI Lengkap Surat Terbuka Irjen Napoleon Bonaparte: Perbuatan Kece Sangat Membahayakan Kerukunan

"Jadi ibu kota baru kalau enggak salah Rp 300 triliun sekian, atau Rp 400 triliun sekian."

"Ini kan Rp 86 triliun berarti 30 persen, itu sudah jadi 30 persen kota baru, hanya untuk cari pemimpin mahal banget kita ini," tuturnya.

Wakil Ketua Umum PKB itu bahkan mengatakan, dengan anggaran tersebut pun, kadang masih melahirkan pemimpin yang bermasalah.

Baca juga: DPR Reses 7 Oktober, Puan Maharani Yakin Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI dalam Waktu Dekat

"Maksud saya di situ saya juga, aduh, gimana caranya ya supaya politik ini tidak high cost?"

"Itu yang dari negara, belum dari calon, dan calon itu berapa tuh, yang dia harus pasang buat stiker, pasang baliho, jadi putaran dalan kampanye ini luar biasa," tuturnya.

Jazilul menyarankan agar pemilu efisien, maka masa kampanye diperpendek, sementara jumlah petugas di TPS diperbanyak.

Baca juga: KRONOLOGI Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece, Gembok Sudah Diganti Ketua RT

"Karena kan TPS pileg sama pilpres itu berbeda, ini pakai yang mana, kalau tiga pakai yang mana ini?"

"Kalau pilkada TPS Pilpres, TPS Pileg, ini berbeda, besok harus satu, maka harus diambil biasanya jumlah TPS dengan jumlah terkecil, maka kan ada pembengkakan."

"Kalau TPS Pileg itu mungkin 300 orang, Pileg sekian kadang berbeda-beda, itu bisa cari untuk penghematan."

Baca juga: Salah Satu Mantan Petinggi FPI Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

"Atau dengan pola yang lain misalkan pola eletronik."

"Makanya soal penghematan itu tugas pemerintah, KPU mencari cara, tapi kalau (anggaran) sebesar itu, aduh," ucapnya.

Sebelumnya, KPU mengajukan total pagu anggaran Rp 86,2 triliun untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi Bantu Irjen Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kece

Anggaran yang disiapkan dari 2021 itu digunakan untuk konsolidasi demokrasi, operasional, dan non-operasional.

Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Epidemiolog: Kajian Terakhir, Pandemi Covid-19 Bisa Berlangsung Sampai 2025

Lalu, KPU mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 26,2 triliun yang dianggarkan mulai 2023-2025, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dana berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali

"Ini belum diketok dan belum final."

"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."

"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).

Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.

Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan

“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”

“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.

Baru Konsinyasi

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.

Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved