Ujaran Kebencian

LPSK: Demi Keamanan dan Keselamatan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain

Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece babak belur usai dihajar Irjen Napoleon Bonaparte. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sel tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece, harus dipisahkan dari tahanan lain.

Hal itu harus dilakukan demi keamanan, untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban.

“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama."

Baca juga: 50 Persen Orang Ogah Dites Covid-19 Meski Berkategori Kontak Erat, Alasannya Takut Ketahuan Sakit

"Pada kasus penganiayaan, dia korban."

"Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/9-2021).

Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 22 September 2021: Pasien Baru Tambah 2.720, Sembuh 5.356 Orang, 149 Wafat

Dengan jaminan keselamatan itu, M Kece dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.

“Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” tegas Edwin.

Dia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap M Kece atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024

"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima."

"Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” tambah Edwin.

Edwin mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte, terduga penganiaya M Kece.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Cuci Uang Suap dari Djoko Tjandra, Bareskrim Sudah Gelar Perkara

Namun, potensi ancaman terhadap M Kece juga harus dilihat lebih komprehensif.

Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kece adalah kasus penistaan agama.

Pengelola Rutan, lanjut Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kece.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022, Cuti Bersama Menyusul Lihat Perkembangan Pandemi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved