Selasa, 5 Mei 2026

Pemilu 2024

Mardani Ali Sera: Pemilu 2024 Punya Tiga Rasa

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, tiga rasa itu seperti rasa permen Nano Nano, yang rasanya bercampur menjadi satu.

Tayang:
Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pemilu serentak 2024 menciptakan tiga rasa. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, pemilu serentak 2024 menciptakan tiga rasa.

Yakni, kata Mardani, rasa pandemi Covid-19 hingga ancaman resesi akibat ekonomi yang tak pasti.

Hal itu disampaikan Mardani dalam webinar bertajuk Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Era Digital secara virtual, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Masih Periksa Saksi Lain, Bareskrim Belum Jadikan Irjen Napoleon Tersangka Penganiaya M Kece

"Pemilu 2024 ini pemilu dengan tiga rasa."

"Rasa pandemi, ini berbahaya sekali."

"Rasa resesi, ini bayang-bayang yang kian nyata, dan rasa suksesi," tutur Mardani.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Sebagai Tersangka Pencucian Uang Suap dari Djoko Tjandra

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, tiga rasa itu seperti rasa permen Nano Nano, yang rasanya bercampur menjadi satu.

Untuk itu, ia mengingatkan agar tetap waspada dan hati-hati dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024.

"Dengan tiga rasa ini nano-nano, kalau kita tidak hati-hati, tidak buat detail, nanti bisa berbahaya," ucap Mardani.

Baca juga: PROFIL dan Jejak Kejahatan Ali Kalora, Gembong Teroris MIT Poso yang Ditembak Mati, Bunuh 17 Warga

Mardani menyebut jika pihaknya mendukung KPU dan Bawaslu untuk melakukan kajian yang mendalam terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia juga berharap, dalam pertemuan selanjutnya antara Komisi II DPR dengan KPU, bisa membahas pasal-pasal yang harus direvisi, atau kalau perlu di-Perppu-kan dalam membuat payung hukum soal digitalisasi dalam pemilu.

"Saya mendukung secara substansi, saya mendukung digitalisasi."

Baca juga: PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB: Politisasi dan Diskriminasi Vaksin Masih Terjadi

"Tapi kalau tidak ada payung hukum yang kuat, kasihan teman-teman penyelenggara akan jadi korban."

"Karena hasil keputusannya, hasil Sirekap tidak kuat, sangat mudah untuk digugat. Kita membuat bom waktu," papar Mardani.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei.

Baca juga: PDIP Bakal Sanksi Kadernya yang Ikut-ikutan Deklarasi Capres 2024

Hal itu berbeda dari usulan KPU sebelumnya, yaitu pada 21 Februari 2024.

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada Bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya."

Baca juga: Pesawat Rimbun Air Jatuh di Hutan Papua, Tiga Orang Meninggal, Satu Korban Sudah Dievakuasi

"Atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei.

Mantan Kapolri itu menyebut, jika Pemilu 2024 digelar pada Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.

Baca juga: Ogah Disebut Salurkan Pegawai ke BUMN, Nurul Ghufron: Sejak Kapan KPK Jadi Penyalur Tenaga Kerja?

Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.

"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada penahapan."

"Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain."

Baca juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Peternak Ayam yang Bentangkan Poster Keluhkan Harga Jagung Mahal

"Bukan hanya pusat, daerah juga, kan semua berdampak."

"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas."

"Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," papar Tito.

Baca juga: KPK: 57 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan dengan Hormat per 30 September 2021

Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.

"Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, harus di Bulan November 2024, maka usulan Hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah," ucap Tito.

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik 'Roadmap Pemilu 2024', Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini."

Baca juga: Disuntik Vaksin Nusantara, Adian Napitupulu: Ketampanan Tidak Berkurang Sama Sekali

"Ini belum diketok dan belum final."

"Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Baca juga: JPU Sebut Julukan Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024."

"Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Anggota Hingga Staf Terpapar Covid-19, Komisi VIII DPR Lakukan Lockdown, Rapat Digelar Virtual

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).

Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.

Baca juga: Gabung Partai NasDem, Sutiyoso Langsung Jadi Anggota Dewan Pertimbangan

“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”

“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya.

Baru Konsinyasi

Ketua KPU Ilham Saputra menegaskan, sejumlah poin kesepakatan soal jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, masih sebatas hasil rapat konsinyasi antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR.

Konsinyasi adalah forum rapat bersama para pihak yang punya tujuan menyiapkan perencanaan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas."

Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan

"Perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II)," kata Ilham lewat keterangan tertulis, Sabtu (5/6/2021).

Ilham menyatakan, kesepakatan soal jadwal pesta demokrasi yang beredar luas tersebut adalah hasil dari konsinyasi pertama dari rencana beberapa kali gelaran rapat, alias belum final.

Kata dia, keputusan KPU secara resmi berdasarkan rapat pleno KPU.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban

Hasil rapat pleno itu selanjutnya dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serta Pemilu 2024.

"Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal."

"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain - lain," jelasnya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved