Simak Syarat, Cara, dan Dokumen yang Dibutuhkan Saat Membuat e-KTP
KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun.
KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)
NIK menjadi angka penting, karena nomor tersebut biasa digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Selain itu, data yang tercantum dalam KTP bersifat sangat pribadi.
Sehingga pemilik wajib berhati-hati supaya informasi pribadi tersebut tidak disalahgunakan.
Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP.
E-KTP berfungsi untuk mendata informasi pribadi secara komputerisasi.
Dilansir Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara membuat E-KTP, di antaranya:
Syarat Membuat e-KTP
Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui dulu apa syarat dan perlengkapan yang perlu dipersiapkan.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP Anda.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Pengendara Motor Tewas setelah Terjun ke Kali Angke Vila Pamulang Kota Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 Februari, Taurus Terlibat Perbincangan yang Akan Mengubah Masa Depan |
![]() |
---|
Lee Jae Wook, Choi Siwon, Jang Seung Jo, dan Sung Hoon Tampil dalam Drama Korea Fantasi |
![]() |
---|
Wowon ungkap Alasan Tega Bunuh Anaknya Bayu, karena Rewel dan Membuat Malu Tetangga |
![]() |
---|
Promo JSM Indomaret 3 Februari, Diskon Susu Dancow, Aneka Snack dl |
![]() |
---|