Simak Syarat, Cara, dan Dokumen yang Dibutuhkan Saat Membuat e-KTP
KTP berisikan informasi data diri dari pemilik yang dilengkapi dengan Nomor Induk kependudukan (NIK)
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga
- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula, pemohon akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Namun tidak ada salahnya untuk disimak apa saja yang diperlukan kalau Anda mau membuat e-KTP.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya, atau memfoto copy dokumen tersebut.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, akan tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Pemohon harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, dan tidak dapat diwakilkan.
Di sini, pemohon akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Pihak kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.