Ditanya Kemungkinan Azis Syamsuddin Diganti Sebagai Wakil Ketua, Pimpinan DPR: Jangan Berandai-andai
Dasco tak mau berandai-andai soal pergantian terhadap Azis dari posisi Wakil Ketua DPR.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pimpinan DPR menegaskan pihaknya menganut asa praduga tak bersalah, sebelum ada ketetapan hukum terhadap Azis Syamsuddin.
"Mari kita kemudian menganut asas praduga tak bersalah."
Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan di Jumat Keramat, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif
"Jadi sebelum inkrah, kita jangan berandai-andai."
"Dan pertanyannya juga jangan kemudian apakah DPR terganggu atau tidak untuk-hal yang belum pasti," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Dasco tak mau berandai-andai soal pergantian terhadap Azis dari posisi Wakil Ketua DPR.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bakal Gugat AD/ART PD ke MA, Rachland Nashidik: Kenapa Hanya Demokrat?
Menurutnya, hal itu merupakan urusan internal partai.
"Itu diserahkan kepada partai kalau memang ada," ucap Dasco.
Dasco menyebut komunikasi terakhirnya dengan Azis terjadi beberapa hari lalu saat rapat paripurna terakhir di DPR.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 24 September 2021: Kasus Positif Tambah 2.557, 4.607 Sembuh, 144 Wafat
"Saya komunikasi beberapa hari lalu saat paripurna."
"Pak Azis Syamsuddin menyatakan akan ikut secara virtual saja," ungkap Dasco.
Diminta Kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memasukkan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dalam daftar pemeriksaan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9/2021).
Namun hingga sore hari, Azis Syamsuddin tak muncul di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Hari ini KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya."
Baca juga: Sisa Empat Teroris MIT Poso Masih Punya Senjata, Peluru, dan Bom Rakitan
"Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).
KPK, lanjut Ali, telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan dari Azis Syamsuddin.
Dalam surat yang diterima KPK, ungkap Ali, Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Simpan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara
Untuk itu, KPK meminta Azis Syamsuddin bersikap kooperatif agar penanganan perkara dugaan suap di Lampung Tengah tak berlarut-larut.
"Kami berharap kondisi Saudara AZ baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK."
"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut."
"Hingga kini KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak, yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," imbuhnya.
Mengaku Sedang Isolasi Mandiri
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Harusnya Azis Syamsuddin diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9/2021) hari ini.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Jumat (24/9/2021), Azis Syamsuddin mengaku tengah melakukan isolasi mandiri (isoman).
Baca juga: Sudah Periksa 18 Saksi, Bareskrim Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Penganiaya Muhammad Kece
Dia meminta diperiksa tim penyidik KPK pada Senin 4 Oktober 2021.
"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021."
"Di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada Hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya."
Baca juga: Pastikan Rizieq Shihab Tak Suruh Maman Suryadi Bantu Aniaya M Kece, Kuasa Hukum: Tidak Ada Urusannya
"Maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," isi surat tertanggal 23 September 2021 tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman, jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19."
Baca juga: BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN
"Dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis.
Surat yang dibubuhi tanda tangan Azis Syamsuddin itu ditujukan kepada pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.
Ketika dikonfirmasi, Setyo Budiyanto mempersilakan untuk menghubungi Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Komisi I DPR Sebut Pejabat Tinggi di Papua Biayai KKB, Kasih Uang dan Senjata Hingga Pelatihan
Ali pun belum membalas pesan yang dikirimkan hingga berita ini ditulis.
"Selamat siang. Mohon maaf, silakan menghubungi Pak Ali Fikri ya. Terima kasih," kata Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021). (Chaerul Umam)