Virus Corona

Jadi Syarat Beraktivitas, Aplikasi PeduliLindungi Ternyata Belum Didaftarkan ke PSE Kemenkominfo

Dalam rekomendasi tersebut setidaknya ada 15 poin yang dijadikan fokus IGF terkait pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Yaspen Martinus
kominfo.go.id
Aplikasi PeduliLindungi yang kini penggunaannya penting di masa pandemi, belum terdaftar di PSE. 

Berikut ini arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi.

Merah:

Pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Mereka yang memiliki status warna ini tidak dibolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kuning:

Pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama.

Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.

Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hijau:

Pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua alias lengkap.

Pengunjung dengan kategori ini diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Hitam:

Pengunjung dalam kondisi positif Covid-19, atau pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Pengunjung yang memilik warna barcode ini tidak bisa masuk ke tempat umum.

Pemerintah akan menindak tegas pengunjung kategori ini bila memaksa masuk fasilitas umum. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved