Dua Kadernya di DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Partai Golkar Prihatin

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, kasus tersebut merupakan musibah hukum bagi Partai Golkar.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin, dua kader Partai Golkar, terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, dua kader Partai Golkar, terjerat kasus korupsi.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir, kasus tersebut merupakan musibah hukum bagi Partai Golkar.

Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Bawa-bawa Ahok, Kuasa Hukum Napoleon Bilang Penghina Agama Pasti Babak Belur Kalau Masuk Penjara

"Tentunya kami selalu sampaikan, kami prihatin."

"Kader kami terkena musibah masalah hukum," kata Adies.

Adies menyampaikan, terhadap kasus dua kader ini, pihaknya akan mencermati secara mendalam dan siap memberi bantuan hukum jika diminta.

"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. kita tentunya akan mengawal," jelasnya.

Kasus Alex Noerdin

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

"Hari ini 22 September 2021, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dugaan tipikor dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel 2015 dan 2017."

"Kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Ali Kalora Ditembak Mati Densus 88 Saat Hendak Ambil Logistik dari Warga

Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan, Mudai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil.

Alex juga menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

Kasus Azis Syamsuddin 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved